MI HASANUDDIN TEBEL
TERWUJUDNYA AHLAKULKARIMAH & UNGGUL DALAM PRESTASI
Rabu, 26 Februari 2020
Minggu, 03 November 2019
Senin, 28 Oktober 2019
PENGUMUMAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan semakin mendesaknya penyelesaian atas permasalahan NISN, khususnya untuk siswa siswi yg baru lulus MI/Ula & MTs/Wustha yg akan melanjutkan ke jenjang berikutnya, dengan ini diinformasikan bahwa PDSPK Kemdikbud telah menyediakan fitur untuk melakukan proses verval NISN bagi siswa lulusan 3 tahun terakhir melalui link : http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/pengajuanmadrasah
Fitur verval NISN ini bertujuan untuk melakukan proses perbaikan data atribut pokok siswa (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, kelas & nama madrasah) bagi siswa yang sudah memiliki NISN dan menerbitkan NISN baru bagi siswa yang belum memiliki NISN.
Sebagai kelengkapan dokumen, mohon disiapkan :
1. Scan ijazah (utk siswa lulusan MI/Ula & MTs/Wustha TP 2016/2017 & 2017/2018) atau raport terakhir (utk siswa lulusan MI/Ula & MTs/Wustha TP 2018/2019)
2. Scan akte kelahiran atau kartu keluarga.
Kedua jenis dokumen tsb, mhn digabungkan dlm 1 file & diuploadkan melalui aplikasi verval NISN.
Sedangkan untuk lulusan MA di laman : http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/pengajuan
Pengajuan verval dapat dilakukan oleh siswa, orangtua siswa atau pihak lembaga madrasah/pesantren dan akan diverifikasi dan disetujui oleh admin PDPSK Kemdikbud.
Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Terimakasih.
Wassalam,
EMIS Pusat
Kamis, 10 Oktober 2019
Berdasarkan Surat Dirjen Pendis, Direktur KSKK Madrasah Nomor : B-
2769.1/Dt.l.!./PP.0010912019, tanggal 3 September 2019, tentang hal seperti diatas,
maka Bidang Pendidikan Madrasah Kanwi! Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,
melalui Kasi. Pendma diwilayah kerja saudara, untuk segera melakukan langkah
langkah sebagai berikut :
1Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalu Kepala Seksi Pendma melakukan
pencairan secara Kolektif bagi siswa - siswi yang namanya sudah ada dalam SK penerima
PIP Tahun 2019, dan segera melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait proses
pencairan secara kolektif (bila ada permasalahan terkait data didalam SK, mohon direkap dan
dilaporkan ke Bidang Pendma Kanwil) ;
2. Usulan siswa calon penerima PIP yang belum tercover di SK penerima PIP Tahun
2019, terintegrasi dengan pendataan yang dilakukan melalui pemutakhiran
pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 201912020;
3. Baseline pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS per
tanggal 30 September 2019;
4. Pengusulan calon penerima PIP dimulai pada tanggal 2 sd 25 Oktober 2019 dan
dapat diakses melalui laman : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah ;
5. Data Usulan Madrasah tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Siswa Madrasah (M|,MTS, dan MA) yang berstatus Yatim/Piatul/atim Piatu/Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan kemiskinan dengan
dibuktikan kepemilikan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari kepala
desa/lurah.
b. Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan
yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Marnpu (SKTM)
dari kepala desa/lurah
6. Data Usulan madrasah adalah siswa yang belum menerima PIP tahap 1 Tahun
Anggaran 2019;
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Langganan:
Komentar (Atom)
-
Alhamdulillah Madrasah yang kita cintai telah memenangkan lomba gerak jalan tahun ini. walaupun tubuh terasa capek, meskipun banya...
-
MONGGO, Dilihat profilnya..... kita membuka pendaftaran siswa baru..... kepoin kita yuukkkksss
